FUNGSI DAN TUGAS BAGIAN HUKUM :
- Bagian Hukum adalah unsur Staf yang dipimpin oleh seorang Kepala Bagian berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Asisten Tata Praja
- Bagian Hukum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijaksanaan, koordinasi pembinaan, pengendalian dan pemberian bimbingan teknis dalam penyelenggaraan bidang hukum, meliputi perundang-undangan, bantuan hukum, dokumentasi dan informasi hukum.
- Bagian Hukum terdiri dari, Sub Bagian Perundangan-undangan, Sub Bagian Bantuan Hukum dan Sub Bagian Dokumentasi dan Informasi Hukum
- Masing-masing Sub Bagian dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bagian Hukum