Senin, 19 Juli 2010

Selamat Datang di Blog JDIH Kabupaten Lamongan

FUNGSI DAN TUGAS BAGIAN HUKUM :
  • Bagian Hukum adalah unsur Staf yang dipimpin oleh seorang Kepala Bagian berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Asisten Tata Praja
  • Bagian Hukum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijaksanaan, koordinasi pembinaan, pengendalian dan pemberian bimbingan teknis dalam penyelenggaraan bidang hukum, meliputi perundang-undangan, bantuan hukum, dokumentasi dan informasi hukum.
  • Bagian Hukum terdiri dari, Sub Bagian Perundangan-undangan, Sub Bagian Bantuan Hukum dan Sub Bagian Dokumentasi dan Informasi Hukum
  • Masing-masing Sub Bagian dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bagian Hukum